Pollycarpus Dinilai Tidak Punya Kepentingan Melenyapkan Munir
Utama

Pollycarpus Dinilai Tidak Punya Kepentingan Melenyapkan Munir

Digambarkan bahwa Pollycarpus sebagai pilot seakan-akan risau dengan Munir. Karena kerisauan itu Pollycarpus mengamati kegiatan Munir dengan alasan untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Pollycarpus Dinilai Tidak Punya Kepentingan Melenyapkan Munir
Hukumonline

 

Selain itu ia menganggap dakwaan jaksa sangat kabur dan bersifat spekulatif karena tidak dijelaskan bagaimana Pollycarpus memasukkan racun  ke minuman Munir, Dalam dakwaan, disebutkan Yeti dan Pollycarpus yakin bahwa Munir tidak akan memilih minuman anggur (wine). Artinya, di benak Assegaf, dengan berspekulasi, jaksa Munir yakin akan memilih orange juice.

 

Dalam dakwaan, dikatakan bahwa Munir meninggal akibat racun arsen yang ada dalam welcome drink, berupa orange juice. Welcome drink di pesawat Garuda yang menerbangkan Munir ke Belanda terdiri dari dua jenis minuman--wine dan orange juice. Dalam dakwaan disebutkan, Oedy dan Yeti yang memasukkan arsen yakin bahwa Munir akan memilih orange juice sehingga racun tersebut hanya dimasukkan di minuman itu.

Demikian disampaikan Mohamad Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, 44, yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Assegaf menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengada-ada. Hal tersebut disampaikannya usai persidangan perdana Pollycarpus di PN Jakarta Pusat (9/8). Saat persidangan, Pollycarpus sempat diteriaki ‘pembunuh' oleh pengunjung sidang.

 

Kata Assegaf, digambarkan bahwa sebagai pilot Maskapai Garuda Indonesia, Pollycarpus seakan-akan risau dengan sepak terjang Munir. Karena kerisauan itu kliennya mengamati kegiatan Munir dengan alasan untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Dikesankan Pollycarpus punya kepentingan melenyapkan Munir. Padahal dia tidak tidak punya kepentingan untuk melenyapkan Munir, tandas Assegaf.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Pollycarpus dengan dua hal. Pertama, Pollycarpus bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Yeti Susmiarti (pramugari Garuda) dan Oedy Irianto (pramugara Garuda) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan Pollycarpus tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.

 

Kedua, Pollycarpus baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ramelgia Anwar, dan Rohanil Aini masing-masing sebagai Vice President Security dan pilot senior Garuda, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dan pemakaian surat itu menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat(2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

 

Orange juice

Menanggapi dakwaan, Assegaf menambahkan,Kalau dibaca BAP, Pollycarpus dituduh membantu, bukan Pasal 55 KUHP tapi Pasal 56 KUHP. Menurut pemahaman Assegaf, kalau pasal itu diterapkan dalam dakwaan, jaksa akan kesulitan karena logikanya yang membantu diadili, sementara yang dibantu tidak diadili. Kata dia, dakwaan JPU dipaksakan hanya sekedar mencapai motivasi seolah-olah ketiga orang itu terdakwa tunggal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: