Pengacara LBH Jakarta Diadukan Ke Peradi atas Dugaan Contempt of Court
Berita

Pengacara LBH Jakarta Diadukan Ke Peradi atas Dugaan Contempt of Court

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Hermawanto, diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi. Sang pelapor, Ketua PN Jakarta Utara Sarehwiyono, menuding Hermawanto telah melakukan contempt of court.

Amr
Bacaan 2 Menit
Pengacara LBH Jakarta Diadukan Ke Peradi atas Dugaan <i>Contempt of Court</i>
Hukumonline

 

Bukan hanya itu, Hermawanto juga mempertanyakan Ketua PN Jakut yang melaporkannya ke Peradi. Pasalnya, meski dia sedang menangani satu perkara di PN Jakut akan tetapi itu tidak mempunyai kaitan dengan Sarehwiyono. Memang ada satu kasus di PN Jakarta Utara dan sudah berkali-kali sidang. Kalau dikatakan contempt of court, yang mana? tanyanya.

 

Persidangan ilegal

Tapi, Hermawanto akhirnya mengakui bahwa dia sempat berbeda pendapat dengan salah satu hakim di PN Jakut, Arifin S yang menjadi ketua majelis hakim dari perkara yang dia tangani. Dalam satu persidangan Hermawanto menyebut persidangan yang dipimpin Arifin sebagai pengadilan ilegal. Maka konsekuensinya saya tidak mengikuti persidangan apapun yang ilegal, cetusnya.

 

Hermawanto menolak membeberkan secara rinci perkara yang dia tangani dengan alasan menjaga kerahasiaan dengan kliennya. Dia hanya menyebutkan bahwa dia mewakili seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana perikanan. Majelis hakim yang dipimpin Arifin dia anggap melanggar hukum lantaran memeriksa dan menahan kliennya berdasarkan hukum acara yang diatur di KUHAP dan bukan UU Perikanan (UU No.31/2004).

 

Selain itu, Hermawanto juga mengungkapkan tentang statusnya sebagai pengacara LBH Jakarta. Dia mengaku hingga saat ini belum mengantungi izin praktik sebagai advokat. Namun, ketiadaan izin advokat rupanya tidak menjadi kendala baginya untuk beracara di pengadilan. Hampir setiap hari saya sidang di mana-mana, katanya dengan santai.

Demikian diungkapkan oleh anggota Dewan Kehormatan Sementara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk wilayah Jakarta, Alex R. Wangge ketika dihubungi hukumonline (4/8). Dia (Hermawanto, red) katanya menghina pengadilan karena disuruh duduk tidak mau segala macam. Jadi, tuduhannya melakukan contempt of court (pelecehan pengadilan, red), jelasnya.

 

Alex mengatakan pihaknya telah memanggil Hermawanto pada pekan lalu untuk didengar keterangannya terkait pengaduan tersebut. Akan tetapi, katanya, Hermawanto tidak datang. Pihak LBH Jakarta, menurut Alex, saat itu beralasan bahwa apapun yang dilakukan Hermawanto menjadi tanggung jawab LBH Jakarta sebagai institusi. Padahal kan itu pribadi yang bersangkutan bukan lembaganya, tukasnya.

 

Kendati demikian, Alex menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil Hermawanto ke Dewan Kehormatan untuk didengar keterangannya pada Jumat depan (12/8). Pemanggilan Hermawanto tersebut, menurutnya, juga untuk memastikan apakah dia anggota Peradi. Kalau bukan advokat, kita nggak bisa ngadilin, ucapnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Hermawanto membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat panggilan dari Dewan Kehormatan Peradi pada Kamis (28/7). Menurut dia, ketidakhadirannya waktu itu karena masalah waktu dan juga lantaran ketidakjelasan posisinya di dalam surat panggilan tersebut. Sebagai pelaku atau saksi atau apa sehingga saya belum bisa menghadiri panggilan itu, katanya (5/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags: