Undang-Undang Kepailitan Kembali Dimohonkan Judicial Review
Utama

Undang-Undang Kepailitan Kembali Dimohonkan Judicial Review

Gugatan terhadap eksistensi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terus berlanjut. Kalau semula datang dari konsumen asuransi, kini diajukan oleh kurator.

Mys
Bacaan 2 Menit
Undang-Undang Kepailitan Kembali Dimohonkan <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

Atas dasar itulah, Tommi meminta pasal-pasal yang berkenaan dengan tugas kurator dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal yang dimintakan uji materiil dapat dilihat pada tabel.

 

Tabel

Pasal-Pasal UU Kepailitan dan PKPU yang Dimohonkan Uji Materiil

 

Pasal

Isi

17 ayat 2

Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator

18 ayat 3

Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator

Penjelasan 59 ayat 1

Yang dimaksud dengan ‘harus melaksanakan haknya' adalah bahwa kreditor sudah mulai melaksanakan haknya

83 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, pasal 38, pasal 39, pasal 59 ayat (3), pasal 106, pasal 107, pasal 184 ayat (2), dan pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan

104 ayat 1

Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali

127 ayat 1

Dalam hal ada bantahan sedangkan hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan

Penjelasan 228 ayat 6

Yang berhak untuk menentukan apakah kepada debitor akan diberikan PKPU tetap adalah kreditor konkuren, sedangkan pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan kreditor konkuren

244

Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap (a) tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya; (b) tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan (c) tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu atau debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.

 

 

Menurut pemohon, yang mengurusi boedel pailit adalah kurator. Maka jika biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator ditentukan hakim pengawas, sebagaimana disebut Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3), berarti tidak sejalan dengan hakikat tugas seorang kurator.

 

Dalam persidangan kali ini, panel hakim hanya melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan itu, tidak banyak nasehat yang disampaikan panel guna memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya akan ditentukan kemudian.

Adalah Tommi S Siregar, seorang kurator, yang menggugat Undang-Undang Kepailitan 2004 itu. Gugatannya diajukan dalam bentuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang perdana permohonan uji materiil itu berlangsung hari ini (12/7) dipimpin panel hakim I Dewa Gede Palguna, HM Laica Marzuki dan Achmad Roestandi.

 

Dalam mengajukan permohonan, Tommi diwakili advokat Swandy Halim, Marselina Simatupang, Muhammad Asy'ary, Nur Asiah dan Finda Mayang Sari dari kantor hukum Lucas SH & Partners.

 

Permohonan itu diajukan karena pemohon menganggap ada sejumlah pasal yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum kepada profesi kurator. Bahkan sebaliknya, menjadi ancaman yang sewaktu-waktu bisa menjerumuskan kurator ke kursi pesakitan: terdakwa atau tergugat.

 

Tengok saja ketentuan pasal 72 UU Kepailitan, yang menyebutkan Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dalam pandangan Tommi, ketentuan ini tidak memberi perlindungan hukum, dan akibatnya bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Konstitusi tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: