KarimSyah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Arsul Sani
Utama

KarimSyah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Arsul Sani

Mantan sekutu kantor hukum Karim Sani (KS), Arsul Sani telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang partner kantor hukum KarimSyah.

Amr
Bacaan 2 Menit
KarimSyah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Arsul Sani
Hukumonline

 

Selanjutnya, Karen dan partner KS lainnya, Firmansyah (Tergugat III) memilih bergabung dengan Iswahjudi yang kemudian mendirikan KarimSyah yang berkantor di lokasi eks KS. Menurut Arsul, di KarimSyah Karen tetap dipekerjakan dengan menggunakan izinnya sebagai technical advisor PT DR.

 

Sejak itulah, kata Arsul, KarimSyah berada di bawah penyidikan pidana penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan UU Advokat.

 

Perselisihan baru antara Arsul dan KarimSyah muncul terkait pembagian sisa aset atau kekayaan yang menjadi milik KS dengan berpedoman Akta Persekutuan yaitu Akta Notaris Irmik No.4 tanggal 23 Pebruari 1999. Dengan berpedoman pada akta tersebut, Arsul menuntut pembagian sisa aset/kekayaan KS yang ada dibagi sama besar (masing-masing setengah bagian) antara dia dan Iswahjudi.

 

Adapun aset/kekayaan eks KS yang oleh Arsul dituntut untuk dibagi sama rata antara lain uang pada rekening di sejumlah bank berjumlah Rp1,9 miliar dan AS$130.696,66. Itu hanya sebagian dari aset/kekayaan KS yang dituntut Arsul. Di luar itu, dalam gugatannya Arsul juga menuding KarimSyah menggelapkan pembayaran atas beberapa tagihan KS dengan cara meminta klien yang bersangkutan mengalihkan pembayarannya ke dalam rekening KarimSyah.

 

Tapi, tandas Arsul, Iswahjudi, Firmansyah, Karen serta Office Manager KarimSyah Wurriyanti Afriantoni (Tergugat IV), justru menahan dan menguasai secara sepihak sebagian besar aset tersebut. Selain itu, dia juga menggugat PT Buana Sakti (Tergugat V) sebagai pemilik gedung Sudirman Square-Tower B karena telah mengubah identitas kantor KS menjadi KarimSyah tanpa persetujuan dari dirinya sebagai pihak penyewa.

 

Al Baqarah:188

Sementara itu, kepada hukumonline (30/6) Iswahjudi menyatakan telah mengetahui dan menerima gugatan Arsul pada Senin (27/6). Dia juga menyatakan siap menghadapi gugatan dari orang yang pernah menjadi sahabatnya. Iswahjudi dan Arsul sebelumnya sama-sama meniti karir di Gani Djemat, kemudian berkongsi di Kramadibrata Karim Sani Manihuruk (bubar tahun 1999).

 

Mengenai gugatan soal pembagian aset/kekayaan KS antara dia dan Arsul, Iswahjudi secara tegas menolak hal tersebut. Pasalnya, menurut Iswahjudi, selama hampir tujuh tahun komposisi pembagian keuntungan yang dinikmati oleh para partner KS-- kecuali Firmansyah--adalah masing-masing 30 persen. Sedangkan sisanya, 10 persen, menjadi bagian Firmansyah.

 

Menurut Iswahjudi, dari perspektif Islam, apa yang dituntut oleh Arsul bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh al-Quran yaitu surat al-Baqarah ayat 188. Terjemahan dari ayat Quran yang disebut Iswahjudi kurang lebih adalah,  Janganlah sebagian kamu memakan harta orang lain dengan batil (tanpa hak) dan (jangan) kamu bawa kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang dengan berdosa, sedang kamu mengetahuinya.

 

Iswahjudi juga mengatakan pihaknya dan Arsul sebenarnya sudah nyaris menyetujui pembagian aset/kekayaan KS dengan komposisi 30:30:30:10 yang akan dituangkan dalam settlement agreement pada awal 2005. Namun Iswahjudi menceritakan, beberapa saat sebelum perjanjian itu ditandatangani, Arsul menolak permintaan Karen dan Iswahjudi agar dia mencabut laporannya pada Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Jadilah setelah itu, perjanjian tersebut gagal disepakati dan Arsul kemudian mengajukan gugatan terhadap KarimSyah.

 

Dari Iswahjudi juga diketahui bahwa penyidikan oleh PPNS di Sudin Ketenagakerjaan Jaksel adalah satu-satunya proses hukum atas Karen yang belum mendapat clearence. Sedangkan, menyangkut izin kerjanya di Indonesia, kata Iswahjudi, Karen telah mendapat clearance baik dari Direktorat Imigrasi maupun Departemen Tenaga Kerja.

 

Soal komposisi 30:30:30:10, Arsul mengatakan itu adalah untuk pembagian keuntungan/laba tahunan KS. Formula itu, paparnya, berubah-ubah setiap tahun sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing partner terhadap pendapatan KS pada setiap tahun berjalan. Padahal, yang dia tuntut adalah pembagian aset dan bukan laba.

 

Arsul juga menjelaskan, berdasarkan Akta Persekutuan, sekutu di KS hanyalah dia dan Iswahjudi, maka pemilik asetnya juga hanya dua orang itu. Dia menambahkan salary partner tidak otomatis berarti sekutu, apabila tidak melakukan "acession" terhadap Akta Persekutuan KS. Menurutnya, jenjang karir di KS terrdiri dari junior associates, senior associate dan partner.

 

Firman belum pernah melakukan ‘acession' terhadap Akta Persekutuan, Karen tidak mungkin bisa melakukan ‘acession' karena dia lawyer asing yang tidak boleh jadi pemilik kantor hukum di Indonesia. Kalau Karen diklaim punya aset KS, berarti Judi (Iswahjudi, red) terang-terangan mau melanggar hukum dong, tulis Arsul melalui e-mail-nya kepada hukumonline (1/7).

Di dalam gugatannya, Arsul antara lain menuding ketiganya-- Iswahjudi A. Karim, Firmansyah, dan Karen Mills--telah menahan dan menguasai aset eks KS secara melawan hukum serta penggelapan tagihan-tagihan. Arsul mendaftarkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2005. Ketua PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim untuk perkara nomor 426/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel itu yaitu Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso, dan Ketut Manika serta Rocki Panjaitan sebagai hakim anggota. Persidangan gugatan ini pada Kamis (30/6) pekan lalu berlangsung di ruang hakim PN Jaksel.

 

Arsul memulai gugatannya dengan menguraikan kronologis perpecahan di tubuh KS sejak 2003 hingga kantor hukum itu dinyatakan bubar pada 29 Juni 2004. Dijelaskannya, perselisihan antara dia dan Iswahjudi (Tergugat I) yang berujung pada bubarnya KS dipicu status Karen Mills (Tergugat II) di kantor hukum tersebut.

 

Arsul mempermasalahkan status dan izin kerja Karen sebagai konsultan hukum atau advokat asing di KS pasca berlakunya UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.18/2003 tentang Advokat. Ia meminta kepada Iswahjudi agar menyesuaikan izin kerja Karen dengan ketentuan kedua UU tersebut. Pasalnya, sejak 1999 izin kerja Karen di KS hanyalah sebagai technical advisor-business development pada PT Dharma Raksa (DR).

 

Bila izin kerja Karen tidak disesuaikan, maka KS telah melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Advokat. Akan tetapi, masih menurut Arsul, Iswahjudi menolak untuk melakukan hal yang dia minta.

 

Perselisihan antara Arsul dan Iswahjudi mengenai status Karen terus berlangsung dan berpuncak pada bubarnya KS pada 29 Juni 2004. Menurut Arsul, bubarnya KS dinyatakan secara sepihak oleh Iswahjudi di hadapan para advokat dan karyawan KS. Ibarat orang tua yang bercerai, para advokat dan karyawan KS waktu itu juga diberikan sejumlah opsi diantaranya yaitu ikut kantor baru yang akan didirikan Iswahjudi, atau bergabung dengan Arsul.

Tags: