Putusan MK Dinilai Tidak Berpihak Pada Konsumen Asuransi
Berita

Putusan MK Dinilai Tidak Berpihak Pada Konsumen Asuransi

Kuasa hukum pemohon judicial review UU No.37/2004 tentang Kepailitan kecewa dengan putusan MK yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi konsumen asuransi.

CR
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Dinilai Tidak Berpihak Pada Konsumen Asuransi
Hukumonline

Ketika itu, Hikmahanto menegaskan bahwa di beberapa negara seperti AS, penilaian layak tidaknya suatu perusahaan dipailitkan, diserahkan kepada otoritas yang ahli. Menurutnya, pembuat undang-undang menyadari kemungkinan keterbatasan pengetahuan hakim tentang masalah ekonomi.

 

Mengenai dibatalkannya Pasal 6 ayat 3 UU No 37/2004 terkait kewenangan panitera dalam menolak perkara, Lucas mengatakan terbuka kemungkinan adanya intervensi dari lembaga eksekutif terhadap masalah yudikatif, di pengadilan niaga nanti.

 

Panitera tidak bisa lagi menolak permohonan. Tetapi kalau sidang, dalam sistem hukum acara, lucunya menteri keuangan akan mencampurinya, cetus pengacara yang sukses memailitkan perusahaan asuransi Prudential dalam sebuah perkara kepailitan di pengadilan niaga medio tahun lalu.

 

Sementara, wakil dari pemerintah yang hadir dalam persidangan tersebut, Lambock V Nahattands, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara, enggan memberi tanggapan atas putusan tersebut. Ya sudah diputus oleh MK kan, ujarnya singkat.

 

Meskipun MK menegaskan terbukanya upaya hukum bagi konsumen asuransi, lewat jalur gugatan perdata, Lucas tetap tidak sependapat. Dia tetap menekankan, tidak adanya keadilan dalam memperjuangkan hak konsumen asuransi.

 

Di satu sisi perusahaan asuransi boleh mempailitkan secara langsung debitor atau  para pemegang polis asuransi, tetapi di sisi lain pemegang polis tidak mempunyai hak untuk mempailitkan perusahaan asuransi, tukasnya.

Usai pembacaan putusan judicial review UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Lucas, kuasa hukum pemohon, menyampaikan kekecewaannya kepada pers. 

 

Putusan MK belum mencerminkan keadilan bagi konsumen asuransi. Belum memberikan rasa keseimbangan. Kami merasa putusan ini telah mempertahankan rasa ketidakadilan, tandas Lucas yang mewakili Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI), di gedung MK, Selasa (17/5).

 

Sebagaimana telah diberitakan, panel MK pada putusannya menolak permohonan judicial review Pasal 2 ayat(5) UU No.37/2004 yang mengatur kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. MK melihat ada kepentingan besar yang harus dilindungi, dalam upaya mempailitkan perusahaan asuransi.

 

Lucas menilai, putusan MK kali ini sangat jauh dari praktik negara-negara modern, seperti di AS.

 

Lucas boleh saja bicara demikian. Namun dalam proses persidangan sebelumnya, pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana justru berpendapat sebaliknya.

Tags: