Pemerintah Siapkan Lima Perpres tentang Perundang-undangan
Berita

Pemerintah Siapkan Lima Perpres tentang Perundang-undangan

Hampir satu tahun Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.10/2004) berlaku, tapi belum ada satupun peraturan pelaksananya dikeluarkan oleh pemerintah. Karena itu, wajar saja jika hal itu dipertanyakan oleh kalangan DPR.

Amr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Lima Perpres tentang Perundang-undangan
Hukumonline
Apalagi setelah terbentuknya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004-2009, keberadaan peraturan pelaksanaan terhadap UU No.10/2004 dianggap menjadi kian mendesak. Masalah ini diungkapkan oleh sebagian anggota Komisi III DPR dalam dua kesempatan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Hamid Awaluddin yaitu pada 3 Maret 2005 dan sebelumnya pada 1 Desember 2004.

Pada rapat kerja antara Komisi III dengan Menkum HAM pekan lalu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat F.X. Soekarno mempertanyakan soal belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU No.10/2004. Ia mengatakan lambannya pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut bisa ditafsirkan sebagai ketidakseriusan mengimplementasikan UU No.10/2004.

Sementara, dalam rapat kerja sebelumnya, masalah yang sama juga sempat dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPR A. Teras Narang. Hanya saja, waktu itu, pertanyaan Teras lebih menitikberatkan pada tindak lanjut dari Prolegnas dari sisi pemerintah.

Dalam jawaban tertulisnya kepada Komisi III DPR, Menkum HAM menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan lima rancangan Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pelaksanaan UU No.10/2004. Ia menambahkan, rancangan Perpres yang berkaitan dengan Prolegnas telah disampaikan kepada Presieden.

Adapun kelima rancangan Perpres tersebut adalah tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas, dan tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Selanjutnya, Rancangan Perpres tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan tentang Tata Cara Mempesiapkan Rancangan Peraturan daerah yang Berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota.

Menkum dan HAM juga menjelaskan bahwa ada empat RUU yang  ia nilai mendesak untuk mendapat prioritas dalam Prolegnas dan telah dipersiapkan oleh Depkum HAM. Ketiga RUU yang ia maksud adalah RUU Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Hukum Acara Pidana, RUU Perseroan Terbatas, dan juga RUU Keimigrasian.

Tags: