Dalam Rancangan Perpres, Objek Pembangunan Kepentingan Umum Bertambah
Utama

Dalam Rancangan Perpres, Objek Pembangunan Kepentingan Umum Bertambah

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah mengenal objek-objek baru sebagai sarana pembangunan untuk kepentingan umum.

Gie
Bacaan 2 Menit
Dalam Rancangan Perpres, Objek Pembangunan Kepentingan Umum Bertambah
Hukumonline

 

Perwakilan asing

 

Objek lain yang tergolong baru dalam rancangan Perpres adalah kantor perwakilan negara asing. Dalam rancangan Perpres tersebut, kantor perwakilan asing dan lembaga internasional yang bernaung di bawah  PBB, mendapat hak untuk melakukan pengadaan tanah.

 

Penambahan objek dalam rancangan Perpres juga termasuk pipanisasi migas dan transmisi serta distribusi tenaga listrik juga mendapat keistimewaan dalam kategori perolehan tanah untuk kepentingan umum.

 

Untuk sektor perumahan, perluasan objek juga terjadi. Hal ini disebabkan dengan dicantumkannya saran rumah susun sederhana sebagai objek untuk kepentingan umum.

 

Dipaparkan pula dalam rancangan Perpres, pembangunan fisik dapat dilakukan sebelum seluruh pemilik tanah menyetujui tanahnya dialihkan untuk pembangunan. Sebab, dalam salah satu pasal dari rancangan tersebut disebutkan apabila 50 persen dari pemilik tanah yang mempunyai tanah lebih dari 50 persen bagian yang akan dibangun menyetujui ganti rugi, maka pembangunan dapat dilaksanakan.

Peraturan untuk menggeser Keputusan Presiden No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum nampaknya tidak hanya dengan undang-undang.  Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu sudah merencanakan segera membahas RUU Perolehan Tanah Untuk Kegiatan Pembangunan. Adapun salah satu alasan disusun RUU tersebut adalah Keppres No.55/1993 tidak dapat menunjang terwujudnya paradigma baru dan memerlukan aturan hukum yang lebih kuat.

 

Namun, diperoleh informasi pula bahwa saat ini tengah digodok Perpres yang mengatur soal pengadaan tanah untuk pembangunan ini. Wakil Sekretaris Kabinet Prof. Erman Radjagukguk membenarkan adanya rancangan Perpres ini. Tapi, ia menegaskan Perpres tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Dalam rancangan Perpres Pengadaan Tanah yang salinannya diperoleh hukumonline, disebutkan bahwa Keppres No.55/1993 sudah tidak lagi sesuai dengan landasan hukum pembangunan nasional.

 

Selain itu, objek pembangunan untuk kepentingan umum juga ditambah. Sebelumnya, Keppres No.55/1993 hanya mengenal 14 objek pembangunan umum, namun dalam rancangan Perpres menjadi 21 objek.

 

Ada objek yang bertambah, ada juga objek yang diperluas kriterianya. Sebut saja seperti pembangunan jalan yang sebelumnya terbatas. Namun dalam rancangan Perpres ini disebutkan seperti jalan tol, rel kereta api di atas ataupun di ruang bawah tanah, masuk dalam kategori pembangunan umum. Selain itu fasilitas untuk TNI diperluas menjadi fasilitas TNI dan Polri beserta tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: