Akhirnya, DPD Persoalkan Keabsahan Pengangkatan Anggota BPK
Berita

Akhirnya, DPD Persoalkan Keabsahan Pengangkatan Anggota BPK

Pengangkatan dan pelantikan anggota baru BPK akhirnya dipersoalkan Dewan Perwakilan Daerah. Inilah sengketa kewenangan antar lembaga negara pertama yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Mys
Bacaan 2 Menit
Akhirnya, DPD Persoalkan Keabsahan Pengangkatan Anggota BPK
Hukumonline

 

Masalah keanggotaan BPK akhirnya menjadi perdebatan. Pemerintahan baru tidak langsung meresmikan nama-nama yang dipilih oleh Presiden Megawati. Bahkan dalam pertemuan DPD dengan Presiden SBY 2 November lalu dicapai kesepakatan, pelaksanaan Keppres 185/M ditunda berlakunya hingga ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 

Mahkamah Konstitusi sendiri langsung tanggap. Begitu permohonan diregistrasi, jadwal sidang pun ditetapkan. Menurut rencana, sidang atas sengketa kewenangan antar lembaga negara ini akan dimulai pada Senin (8/11) mendatang. Sebelum lebaran, putusannya diharapkan sudah ada karena menyangkut tugas-tugas konstitusional BPK.

Permohonan penyelesaian sengketa itu langsung didaftarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis siang (4/11). Bersamaan dengan pendaftaran, Ginandjar dan sejumlah petinggi DPD mengadakan pertemuan tertutup dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain Ketua Prof. Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Prof. HAS Natabaya, Sudarsono dan Achmad Rustandi.

 

Dalam permohonan bernomor DPD/HM.310/17/2004, DPD mengajukan permohonan putusan ke MK terkait silang sengketa keabsahan pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru. Sebagaimana diketahui, lewat Keppres No. 185/M Presiden Megawati mengangkat anggota BPK baru periode 2004-2009. Presiden juga menunjuk Prof. Anwar Nasution, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, sebagai ketua lembaga negara tersebut dan Abdullah Zaini sebagai Wakil Ketua. Anggota lain yang diangkat adalah Imran AK, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, Irjen Pol Udju Zuhaeri dan I Gusti Agung Rai.

 

Menurut Ginandjar, pihaknya meminta MK memutuskan apakah Keppres No. 185/M yang dikeluarkan Presiden Megawati sehari menjelang peralihan kekuasaan ke SBY itu telah mengabaikan kewenangan konstitusional DPD. Ginandjar menunjuk pasal 23F UUD 1945. Berdasarkan ketentuan ini, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

 

Pertimbangan DPD itulah yang dipersoalkan. Seleksi dan pemilihan anggota BPK baru sama sekali tidak melibatkan DPD karena pada saat penyaringan lembaga ini belum terbentuk. Awal Juni lalu DPR sudah merekomendasikan 21 nama ke Pemerintah.

 

Celakanya, Keppres tentang pengangkatan anggota baru BPK terlambat. Keppres 185/M baru diterbitkan pada 19 Oktober 2004. Sementara DPD sudah terbentuk pada 1 Oktober. Ini berarti ada tenggang waktu yang lama sejak terpilih di DPR hingga diresmikan Presiden.

Tags: