Federasi Bukan Pilihan (Pertama) Ikadin
Berita

Federasi Bukan Pilihan (Pertama) Ikadin

Memperjuangkan terbentuknya federasi advokat merupakan salah satu butir keputusan Munaslub Ikadin. Tetapi, opsi federasi tidak terlalu populer di kalangan advokat Ikadin. Lalu, bagaimana KKAI memandang manuver baru Ikadin?

Amr
Bacaan 2 Menit
Federasi Bukan Pilihan (Pertama) Ikadin
Hukumonline

 

Boks: Tujuh Opsi Hasil Munaslub Ikadin*

a.      Ikadin sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat Indonesia/OAI (tetap pada sikap Munas Semarang).

b.      Bentuk harus wadah tunggal, nama harus Ikadin (OAI baru).

c.       Bentuk harus wadah tunggal, nama harus Ikadin atau Peradin (OAI baru).

d.      Bentuk wadah tunggal atau federasi, nama harus Ikadin atau Peradin (OAI baru).

e.      Bentuk harus wadah tunggal, nama terserah pilihan DPP Ikadin (OAI baru, nama diputuskan oleh DPP Ikadin).

f.        DPP Ikadin harus memperjuangkan terlebih dahulu pilihan a, kalau tidak berhasil pilihan b, demikian seterusnya sampai e kalau tidak berhasil DPP diberi mandat untuk menetapkan sikap Ikadin terhadap bentuk, nama, dan cara pembentukan OAI yang sesuai menurut pendapat DPP Ikadin.

g.      DPP Ikadin diberi mandat untuk menentukan sikap Ikadin terhadap bentuk, nama, dan cara pembentuikan OAI.

*Sumber: Kepala Sekretariat Munaslub Ikadin Pontianak, 2004

 

Meski menjadi salah satu alternatif bentuk organisasi advokat yang harus pula diperjuangkan oleh DPP Ikadin, namun Chandra mengatakan bahwa isu federasi tidak terlalu banyak dibicarakan di dalam Munaslub. "(Federasi) tidak populer. Yang populer adalah bahwa single bar. Ikadin (adalah) single bar," jelas Chandra kepada hukumonline.

 

Menghambat

 

Mengenai Ikadin yang masih ingin memperjuangkan bentuk single bar, Said mengatakan bahwa pembentukannya membutuhkan tenaga dan pemikiran yang berat. Di sisi lain, ia yakin bahwa tidak sedikit anggota Ikadin yang menginginkan terbentuknya federasi advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

"Kawan-kawan Ikadin, saya bicara langsung dengan mereka, setuju dengan forum dan nama ini (KKAI, red). Berarti mereka (Ikadin) sebetulnya nggak solid yang saya tahu," kata Said kepada hukumonline (4/10).

 

Sementara itu, salah satu Wakil Ketua KKAI Denny Kailimang sangat menyesalkan hasil Munaslub Ikadin. Di mata Denny, langkah yang diambil Ikadin bisa menjadi penghambat pembaharuan yang diinginkan oleh advokat. Namun, ia memandang bahwa KKAI tidak akan terpengaruh oleh sikap Ikadin. "Karena sedari awal (Ikadin) memperjuangkan hal ini, ternyata masih bersikap demikian," cetusnya.

 

Terlepas dari itu, Teguh mengatakan bahwa pihaknya tidak khawatir pemerintah akan campur tangan jika pembentukan Organisasi Advokat yang diamanatkan UU No.18/2003 tentang Advokat mengalami deadlock. "Pemerintah sekarang kan bukan pemerintah otoriter. Pemerintah sekarang lebih realisitis, lebih akomodatif dengan keinginan rakyatnya," ujarnya. Kalaupun ada, Teguh memperkirakan bahwa bentuk intervensi pemerintah hanya sebatas pada memberikan masukan.

Ternyata Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tidak terlalu alergi dengan federasi sebagai bentuk organisasi advokat. Hal ini terlihat dari salah satu butir keputusan Musyarah Nasional Luar Biasa Ikadin di Pontianak (1-2 Oktober) yang menyebutkan bahwa DPP Ikadin harus pula memperjuangkan federasi jika opsi Ikadin sebagai wadah tunggal tidak berhasil.

 

Opsi organisasi advokat dengan bentuk federasi terdapat dicantumkan sebagai alternatif keempat atau opsi 'd' diantara tujuh alternatif yang disepakati. "Pilihannya waktu itu (opsi) f. Sebagian besar peserta Munaslub memilih f," jelas Wakil Ketua DPC Ikadin Jakarta Pusat Chandra M. Hamzah.

 

Alternatif 'f', yang seperti dikatakan Chandra paling banyak dipilih anggota Ikadin, menyebutkan, "DPP Ikadin harus memperjuangkan terlebih dahulu pilihan a, kalau tidak berhasil pilihan b, demikian seterusnya sampai e kalau tidak berhasil DPP diberi mandat untuk menetapkan sikap Ikadin terhadap bentuk, nama, dan cara pembentukan OAI (Organisasi Advokat Indonesia, red) yang sesuai menurut pendapat DPP Ikadin".

 

Seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Teguh Samudera sebelumnya, nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) memang tidak masuk ke dalam satupun dari sekian alternatif yang dihasilkan. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Said Damanik, nama KKAI-lah yang paling banyak diterima oleh organisasi-organisasi advokat yang lain. Munaslub menyebut nama Peradin sebagai alternatif selain Ikadin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: