KPU Nilai Calon DPD Sulsel Belum Tempuh Prosedur Pemilu
Berita

KPU Nilai Calon DPD Sulsel Belum Tempuh Prosedur Pemilu

Permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan Mohammad Alifuddin dinilai oleh KPU sebagai permohonan yang keliru. Sebab, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Selatan itu belum menempuh prosedur baku yang diatur Undang-Undang Pemilu.

Mys
Bacaan 2 Menit
KPU Nilai Calon DPD Sulsel Belum Tempuh Prosedur Pemilu
Hukumonline

Posisi 23

Mohammad Alifuddin mengajukan permohonan ke MK sehari setelah KPU menetapkan hasil perhitungan pemilu nasional (6/05). Berkas permohonannya kemudian dinyatakan lengkap dan diregister pada nomor perkara 013/PHPU.A-II/2004.

Alifuddin, yang datang sendirian ke MK tanpa didampingi penasehat hukum, mengungkapkan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara bagi dirinya. Menurut versi KPU, Alifuddin hanya mendapatkan 63.696 suara untuk seluruh wilayah pemilihan Sulawesi Selatan. Alhasil, dengan suara demikian Alif gagal masuk ke Senayan. Alih-alih ke Senayan, urutannya pun melorot ke posisi 23 dari 46 calon anggota DPD Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hitung-hitungan tim suksesnya, Alifuddin kehilangan sekitar lima ribuan suara. Itu pun baru hitung-hitungan di 10 kabupaten. Alifuddin yakin bahwa di kabupaten lain pelanggaran yang sama terjadi, yang kalau ditotal akan mempengaruhi posisi dirinya dalam daftar calon anggota DPD.

Meskipun tidak terpilih, Alifuddin tampaknya tidak akan terlalu mempersoalkan. Ia hanya ingin mengingatkan KPU agar tidak lagi terjadi kesalahan. Ia memberi contoh kesalahan perolehan suara calon anggota DPD peringkat empat, Benyamin Bura. KPU mengumumkan sang calon mendapatkan 175.697 suara, padahal berdasarkan temuan tim sukses Alifuddin, Bura hanya mendapatkan 173.881 suara. 

Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kesalahan-kesalahan KPU semacam ini dibiarkan, sehingga terjadi lagi di masa mendatang, ujar Alifuddin.

Hal yang sama juga disuarakan sejumlah pemohon penyelesaian sengketa dari kalangan calon anggota DPD yang mengadu ke MK. Kamis ini misalnya, MK memproses permohonan dari empat calon anggota DPD. Selain Alifuddin, perkara lain yang disidangkan adalah permohonan HA Dahlan Rais (Jawa Tengah), KH Achmad Chalwani (Jawa Tengah), Fritz Hendrik Eman (Sulawesi Utara), Rioza Mandarid (NTB) dan Ruslan Wijaya (Sumatera Selatan).

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Denny Kailimang di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/05). Denny menegaskan bahwa Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilu sudah mengatur mekanisme apa yang harus ditempuh jika keberatan atas penyelenggaraan pemilu. KPU menilai bahwa prosedur yang ditempuh Alifuddin masih keliru. Kami tidak melihat adanya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemohon, ujar Denny.

Masalah yang sama juga sempat dipertanyakan anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna, apakah pemohon sudah terlebih dahulu menyampaikan keberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ke KPU dan Panwaslu. Menurut Palguna, jika upaya pengaduan sudah dibuat, bisa menjadi bukti kuat bagi pemohon.

Alifuddin sendiri menegaskan bahwa ia sudah melaporkan pelanggaran dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu, meskipun bentuk laporannya tidak tertulis. Jadi, ia hanya melapor secara lisan. Saya sudah lapor tetapi tidak pernah ditindaklanjuti, kata Alifuddin kepada hukumonline seusai sidang.

Tags: