Caleg Partai Golkar dan PBR Didenda karena Ijazah Palsu
Berita

Caleg Partai Golkar dan PBR Didenda karena Ijazah Palsu

Partai Golkar semakin tak terkejar dalam perolehan suara sementara Pemilu 2004. Tetapi, seorang calegnya justru diadili karena menggunakan ijazah palsu.

Mys
Bacaan 2 Menit
Caleg Partai Golkar dan PBR Didenda karena Ijazah Palsu
Hukumonline
Haji Ahmad Laisak, calon anggota legislatif dari Partai Golkar untuk DPRD DKI Jakarta itu, didenda Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/04) siang, hakim tunggal Effendy Murod menyatakan Laisak bersalah menggunakan surat palsu.

Selain Ahmad Laisak, caleg Partai Golkar yang juga sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat atas tuduhan yang sama adalah Acun Sunanjaya dan Djaya Kertakusumah.

Tabel

Daftar Caleg DPRD DKI Jakarta yang Sudah Divonis PN Jakpus karena Ijazah Palsu 

Nama

Partai

Denda Rp

Subsider kurungan

Dzikrullah

PBR

1 juta

2 bulan

Raymond SM

Patriot Pancasila

1 juta

2 bulan

Ali Murtadho

PBR

2 juta

3 bulan

Belli Bilalusalam

PPP

2 juta

3 bulan

Kusiriwati

PDIP

2 juta

3 bulan

Madi

PDIP

1 juta

1 bulan

Ahmad Laisak

Partai Golkar

2 juta

2 bulan

R Sumantri MN

PPDK

2 juta

2 bulan

Sumber: Penjelasan LP3D kepada pers di PN Jakarta Pusat, 15 April 2004

Caleg PBR

Pada hari yang sama PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Dzikrullah bin Rojali, seorang caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Sama dengan Laisak, Dzikrullah juga didenda lantaran menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai caleg untuk DPRD DKI Jakarta.

Sekilas, salinan ijazah yang dipakai Dzikrullah memang tampak asli apalagi karena ada legalisir. Tetapi dalam persidangan terungkap bahwa ijazah Panitia Ujian Persamaan SMA Pemda DKI adalah palsu.

Dengan adanya putusan terhadap Ahmad Laisak dan Dzikrullah, berarti hingga hari ini paling tidak sudah 8 caleg untuk DPRD DKI Jakarta yang divonis bersalah oleh pengadilan dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu. Berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) dan Panwaslu ke kepolisian, ada 23 caleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Sejauh ini sudah 16 berkas yang sudah dibawa ke pengadilan. Berarti masih ada 8 kasus lagi yang menunggu ketukan palu hakim.

Salah satunya adalah atas nama terdakwa HD Yaya alias Djaya bin Abdul Salam Bundu, caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Seharusnya, vonis atas Djaya sudah dibacakan hari ini, namun karena majelis belum siap, sidang ditunda hingga Senin (19/04) mendatang.

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para caleg berijazah palsu itu bervariasi antara denda Rp1 hingga Rp3 juta subsider 1 hingga 3 bulan kurungan. Sejauh ini, terdakwa yang paling ringan hukumannya adalah Madi, caleg PDIP.

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Susamto bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 137 ayat (7) Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ahmad Laisak sendiri tampak pasrah menerima hukuman itu. Dalam persidangan ia mengaku bersalah dan terus terang membenarkan bahwa ijazah yang dipakainya untuk maju menjadi caleg Partai Golkar adalah palsu. Ijazah dimaksud adalah ijazah SMA Budhhi Cisva 3 Jakarta yang dikeluarkan pada 8 Desember 1975.

Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemda DKI Jakarta pada 14 Januari 2004 terungkap bahwa ijazah bernomor seri IX Bb No. 54763 itu tidak pernah dikeluarkan Kanwil Depdikbud.

Melalui bukti-bukti yang cukup kuat, Ahmad Laisak tidak bisa menghindar. Itu sebabnya, hukuman denda itu akan langsung dieksekusi. Saya akan langsung bayar, katanya usai persidangan. Selain mendapat hukuman denda, ia juga akan gagal melenggang ke gedung wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: