Lotulung: PPAT Profesi Bebas, Bukan Pejabat Publik
Meskipun banyak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah, profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak masuk ke dalam lingkup pejabat publik. Untuk itu, produk yang dihasilkan PPAT, yang berbentuk akta, tidak bisa disengketakan ke dalam peradilan tata usaha negara.
•Tri