Utama

Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia mengakui putusan Mahkamah Konstitusi memang mengakibatkan turunnya derajat kekuasaan mereka. Putusan tersebut juga berdampak pada pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.
Leo

Presiden Terbitkan Keppres Pengadilan Khusus Korupsi

Pemerintah telah membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi melalui Keppres No. 59 Tahun 2004. Namun, Keppres ini dipandang tidak punya arti selama Presiden masih belum mengangkat para hakim yang akan bertugas di pengadilan korupsi tersebut.
Amr/Zae

Menkeh: Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Novum

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberlakuan UU No.16 Tahun 2003 dinilai tidak bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Bom Bali.
Amr

Sekjen Mahkamah Konstitusi Mengundurkan Diri

Anak Agung Oka Mahendra mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi. Diduga karena terjadi konflik internal. Petinggi MK terkesan berusaha menutup-nutupi.
Mys

Romli Atmasasmita: Putusan MK Adalah Bencana

Putusan MK yang menyatakan UU No.16/2003 tentang pemberlakuan Perpu Terorisme untuk peristiwa Bom Bali tidak mempunyai kekuatan hukum dinilai sebagai suatu bencana. Pekerjaan polisi dan pengadilan yang bahu-membahu menangkap dan menghukum para terdakwa pelaku peledakan bom menjadi sia-sia.
Leo

Buntut Putusan MK: Amrozi dkk Hampir Pasti Bebas

Bersenjatakan putusan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum Amrozi dan Imam Samudra akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Bila hal itu dilakukan, bisa dipastikan majelis hakim akan membebaskan para terpidana tersebut.
Nay/Leo

MK Nyatakan UU Terorisme Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No.16/2003 yang memberlakukan Perpu Terorisme untuk peristiwa peledakan Bom Bali, tidak mempunyai kekuatan mengikat. Menurut majelis, untuk undang-undang tersebut tidak berlaku asas retroaktif.
Tri/Leo

Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk Dua Pembobol BRI

Jika kedua terdakwa pembobol BRI tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, jaksa diberi wewenang untuk menyita dan melelang harta terhukum. Jika hartanya tidak mencukupi, mereka harus menebusnya dengan masuk penjara selama dua tahun.
Mys

Undang-Undang Kejaksaan yang Baru (4): Jaminan Dulu, Berobat Kemudian

Tersangka atau terdakwa tidak bisa sembarangan lagi menghindari proses hukum dengan dalih berobat ke luar negeri. Tersangka harus menyerahkan uang jaminan sebesar nilai kerugian yang timbul. Jika pelaku kabur dan tak kembali satu tahun, uang tersebut otomatis masuk ke kas negara.
Mys

Lebih Dari Setahun Kasusnya Diputus, Mantan Petinggi Bank Aspac Tetap Bebas

Terpidana kasus tindak pidana perbankan Hendrawan Haryono ternyata masih bebas. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis empat tahun atas diri mantan wakil presdir Bank Aspac ini sudah diputus sejak 2 Juli 2003.
Tri