Asas Persiapan Tindak Pidana dalam KUHP Baru, Antara Ancaman dan Potensi Terobosan
Untuk mencegah agar asas baru ini tidak dijadikan alat kriminalisasi, harus ada pembatasan pada penerapannya, yang menurut Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru hanya diterapkan pada pasal-pasal tertentu, yang secara tegas menyatakan dalam bentuk persiapan delik tersebut dapat dipidana.
•Fitri Novia Heriani