PERADI Tanggapi Pasal 282 RUU KUHP tentang Sanksi Advokat Curang
Jika tetap dipertahankan, pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat, tetapi juga penegak hukum lain, yaitu hakim, jaksa penyidik, panitera, dan klien.
•Tim Publikasi Hukumonline