Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Tetap Konstitusional, Ini Penjelasan Fahri Bachmid
Secara hukum, Ketua Umum Peradi saat ini dapat menjabat, menuntaskan masa jabatan hingga selesai, dan menjalankan tugas-tugas konstitusional berdasarkan kewenangan dalam UU Advokat.
•Tim Publikasi Hukumonline