Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (I)
Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Negara berkembang yang tergabung dalam kelompok 77 (Group 77) dapat dicirikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika, dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin).
•Hikmahanto Juwana