Revisi terhadap Kepmenaker 150/2000Kekalahan Gerakan Buruh?
Rencana pemerintah untuk merevisi Kepmenaker 150/2000 tinggal satu langkah lagi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Al Hilal Hamdi, seperti dikutip dari sebuah media ibu kota, mengatakan bahwa revisi ini telah ada di tangan para pengusaha dan serikat buruh. Ada empat pasal yang rencananya akan direvisi oleh pemerintah, yaitu pasal 15, 16, 18 dan 26. Sementara pengusaha menginginkan tujuh pasal yang harus diubah.
•Dita Indah Sari