Isu Hangat

Melek Hukum Saat Berlebaran

Kesibukan mempersiapkan segala sesuatu menjelang mudik lebaran, tak lantas membuat kita lupa diri. Sebagai warga yang sadar atas pentingnya tata nilai dalam kehidupan, kita perlu memahami apa saja yang boleh dan terlarang kita lakukan; apa saja yang menjadi hak-hak kita saat bepergian, dan apa pula kewajiban kita. Mulai dari hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam perjalanan mudik ke kampung halaman, hingga sisi lain dari kebiasaan saling bermaaf-maafan saat lebaran; mulai dari ketentuan libur sebagai pegawai negeri atau libur di kantor hukum dan notaris hingga hak Anda atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan hanya itu, niat menikmati suasana lebaran jangan membuat kita lengah tentang risiko makanan minuman kadaluarsa. Mudah-mudahan beragam tulisan yang disajikan Hukumonline ini bisa menjawab seluruh pertanyaan yang ada di kepala kita. Tujuannya, semata agar kita semua melek hukum.
RED

Mengurai Status Hakim

Sejak isu kesejahteraan hakim muncul beberapa tahun lalu, tuntutan kesejahteraan hakim kembali diperjuangkan kalangan hakim-hakim muda lewat legislative review, yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim. Sebab, hampir 18 tahun segala konsekuensi kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih menginduk sistem atau aturan PNS termasuk sistem penggajian. Faktanya, hak dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara belum seluruhnya dipenuhi oleh pemerintah sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Buktinya, ada sebagian hakim belum mendapat fasilitas perumahan dan kendaraan dinas atau minimal kompensasi serta jaminan perlindungan yang memadai. Nah, Hukumonline mencoba mengurai segala konsekuensi status hakim pejabat negara dihubungkan dengan hak dan fasilitas yang diperolehya saat ini. Selamat membaca!!!
RED

Waspada Investasi Ilegal

Investasi ilegal kembali menghantui masyarakat. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup enam entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal pada akhir Maret 2017. Dua bulan sebelumnya, Satgas menutup 13 menutup kegiatan investasi yang diduga illegal. Bukan itu saja. Akhir tahun 2016, OJK menyebut berdasarkan data Satgas Waspada Investasi ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia sampai dengan saat ini. Beragam modus investasi illegal dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab, salah satunya adalah dengan membentuk koperasi. Modus lainnya, dengan menawarkan berinvestasi melalui perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pelaku cenderung memanfaatkan masyarakat yang tergiur mendapatkan dana dengan mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2016 sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta. OJK memastikan kalau jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Maraknya praktik investasi illegal menarik untuk ditulis dalam liputan khusus.
RED

Sengketa Informasi

Pada akhir April lalu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah berusia 7 tahun. Selama ini, keterbukaan informasi dipercaya menjadi kunci penting penyelenggaraan good governance. Meski begitu, tingkat kepatuhan Badan Publik untuk membuka informasinya ke khalayak luas masih beragam. Ada yang masih rendah, ada pula yang telah membenah diri. Selain itu, keterbukaan informasi juga dipercaya dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Terkait hal ini, Hukumonline coba mengurai penyelesaian sengketa informasi. Mulai dari hukum acara yang belum jelas, pemahaman pemangku kepentingan yang berbeda-beda dan inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan lain. Jika dibiarkan terus, masalah yang timbul 7 tahun ini bisa melahirkan sengkarut sengketa informasi.
RED

Sengkarut Sengketa Pilkada 2017

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 50 permohonan perselisihan (sengketa) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Ada 40 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan dalih melewati tenggang waktu permohonan, pemohon bukan calon kepala daerah, tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen. Hanya 7 perkara dari 53 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, 3 diantaranya telah diputus pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang. Nah, di ajang sengketa pilkada 2017 ini, Hukumonline mencoba menyajikan beberapa tulisan berkaitan dinamika dan problematika sengketa pilkada di MK. Mulai kiprah pengacara/advokat pilkada berikut nama-nama firma hukumnya, konsistensi pengacara sengketa pilkada, perbaikan sistem administrasi perkara di MK, kepala daerah bermasalah hukum, hingga wacana konsep pembentukan badan/lembaga khusus sengketa pilkada. Selama membaca!!!
RED

Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba

Pada 11 Januari lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada dua hal mengapa Pemerintah menerbitkan PP ini. Pertama, pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri. Kedua, memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Namun seperti biasa, keluarnya kebijakan Pemerintah terkait bisnis batubara selalu dibarengi dengan reaksi, terutama bagi pelaku usaha yang terjun di bisnis ini. Untuk lipsus kali ini, akan dijabarkan mengenai poin-poin penting beserta dampak dari terbitnya PP Minerba.
RED

Putusan Terpilih MA 2016

Selama beberapa tahun terakhir, dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung selalu terdapat putusan penting (landmark decision). Tahun 2016, setidaknya terdapat 11 putusan yang masuk dalam kategori terpilih tersebut. Bukan tanpa alasan putusan-putusan ini terpilih dari ribuan perkara yang diputuskan baik melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Beragam pertimbangan selalu melatarinya. Biasanya, putusan-putusan terpilih tersebut lahir dari penemuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam berdasarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Untuk itu, hukumonline mencoba menyusuri kaidah hukum yang terdapat dalam putusan-putusan terpilih tersebut.
RED

Pleno Kamar MA 2016

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (di bawahnya). MA sudah lima kali menggelar rapat pleno kamar sejak 2012 hingga 2016. Lalu, setiap rapat pleno kamar menghasilkan persoalan hukum baru yang lahir dari putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) dan dibukukan dalam bentuk SEMA. Khusus, hasil pleno kamar tahun 2016 disepakati puluhan rumusan hukum dari berbagai kamar di MA. Nah, Hukumonline hanya mengupas beberapa rumusan hasil pleno kamar 2016 yang menarik dari sisi perdebatan hukumnya atau materi muatannya dinilai sebagai terobosan. Selamat membaca!!!
RED

Polemik Fatwa

Dari penghujung tahun 2016 hingga sekarang, kata ‘fatwa’ terus menjadi perbincangan. Berbagai polemik tentang fatwa terus mengemuka. Dari kalangan elit, para pakar, penegak hukum hingga ulama. Ternyata, bukan hanya Majelis Ulama Indonesia saja yang berwenang mengeluarkan fatwa. Mahkamah Agung juga punya wewenang yang sama. Namun, bagaimana daya ikat fatwa yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut? Dan apa kaitannya dengan hukum positif? Untuk itu, hukumonline mencoba untuk mengupasnya melalui berbagai angle tulisan. Selamat membaca!!
RED

Problematika Hukum Transportasi Laut

Tahun 2017, masyarakat Indonesia dibuka dengan kabar kecelakaan transportasi laut, KM Zahro Express. Di tengah laut antara Muara Angke dan Pulau Tidung, KM Zahro Express harus karam. Korban pun berjatuhan. Aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi bergerak cepat menyelamatkan korban dan menyelidiki kasus. Hingga akhirnya, nakhoda KM Zahro Express, M Nali ditetapkan sebagai tersangka. Cerita duka ini bukan yang pertama kali. Awal tahun 1981, kapal KMP Tampomas II mengalami kecelakaan hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Berbagai persoalan hukum menghiasi rangkaian kecelakaan kapal laut di Indonesia. Di satu sisi, penyedia jasa angkutan laut bertanggung jawab atas apa yang diangkutnya. Tapi di sisi lain, para penumpang juga memiliki hak perlindungan sebagai konsumen. Semoga pengalaman buruk transportasi laut di Indonesia tak lagi terjadi ke depannya.
RED