Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba
Pada 11 Januari lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada dua hal mengapa Pemerintah menerbitkan PP ini. Pertama, pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri. Kedua, memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Namun seperti biasa, keluarnya kebijakan Pemerintah terkait bisnis batubara selalu dibarengi dengan reaksi, terutama bagi pelaku usaha yang terjun di bisnis ini. Untuk lipsus kali ini, akan dijabarkan mengenai poin-poin penting beserta dampak dari terbitnya PP Minerba.
•RED