Isu Hangat

Mengurai Problematika RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional. Padahal, sudah lebih dari setengah abad lamanya, draft RKUHP sudah mulai susun oleh tim penyusun pemerintah sejak 1964, sebagai buah karya pemikiran dasar/pokok para begawan hukum Indonesia dari masa ke masa. Hingga periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019, pembahasan RKHUP yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal pernah ditargetkan rampung pada akhir 2017, tetapi tidak selesai. Meski Panja DPR dan tim pemerintah mengklaim sebagian besar pasal dalam Buku I dan Buku II sudah rampung dibahas dan disepakati. Namun, ternyata hasil pembahasan RKUHP itu masih menyisakan sejumlah persoalan karena masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, pending pembahasannya, dan masih menuai polemik. Diantaranya, Buku I yang pending disepakati mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan hukuman mati; Buku II yang pending disepakati tentang delik kesusilaan terkait zina dan pencabulan sesama jenis; delik korupsi.
RED

Holding BUMN Tambang

Setelah menjadi wacana bertahun-tahun, holding BUMN tambang akhirnya terealisasi. Rencana yang digadang-gadang pemerintah sejak masa Presiden Soeharto, terwujud pada 29 November 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS). Holding BUMN industri pertambangan menjadi ‘karya’ pertama di era pemerintahan Jokowi. Dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam PP No.72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Meski demikian, masih ada pihak yang ‘menyangsikan’ pembentukan holding BUMN tambang. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai holding BUMN industri tambang.
RED

Mengupas Hukum Acara Perdata

Sama-sama warisan Hindia Belanda, nasib KUH Pidana dan KUH Perdata seperti langit dan bumi. Yang pertama sudah berkali-kali mendapat prioritas pembahasan Pemerintah dan DPR; yang kedua justru bernasib tak menentu. Alih-alih masuk Prolegnas prioritas, KUH Perdata nyaris tak mendapat perhatian serius. Gambaran yang sama dialami hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Indonesia sudah memiliki hukum acara pidana nasional yakni UU No. 8 Tahun 1981, sebaliknya hukum acara perdata hingga kini masih memakai HIR/RBg. Padahal hukum perdata nasional sudah sedemikian berkembang di lapangan, dan banyak diatur perundang-undangan baru. Karena itu, kumpulan tulisan ini sekadar mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa Hukum Acara Perdata nasional juga mendesak untuk diperbaiki. Minimal mendapat perhatian para pemangku kepentingan.

Sejarah Kantor Advokat Indonesia Era ’80-90an

Mengutip artikel yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya” (Jakarta : Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Volume VII/Edisi, 10 Juli-Desember 2015), setidaknya ada beberapa kantor hukum yang lahir di era 1980-1990an atau bisa disebut sebagai generasi kedua. Di era 1980-an yaitu Kusnandar & Co (KC) pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Era 1990-an lahir firma hukum bernama Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992; Dermawan and Co (DNC) pada 1996. Liputan khusus kali kedua ini mencoba mengulas sejarah, perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum modern era 1980-1990 yang sebagian lahir dari “rahim” ABNA dan MKK. Ada cerita menarik mengenai dinamika, pasang-surut masing-masing kantor hukum hingga keluar-masuk partner dan mendirikan firma hukum baru. Tentu, setiap dinamika itu "syarat" nilai, prinsip yang membuat beberapa kantor hukum itu tetap eksis hingga kini.
RED

Sejarah Kantor Advokat Indonesia

Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kantor advokat modern mulai bermunculan di Tanah Air. Hal ini tak lepas dengan beralihnya kekuasaan pemerintahan orde lama ke orde baru. Saat tu, kembalinya investor asing yang didominasi oleh bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi, menjadi salah satu kesempatan yang dilihat oleh beberapa advokat untuk memulai praktik hukum yang lebih terorganisasi melalui bentuk persekutuan perdata ataupun firma. Kantor Advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR), Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA), dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) adalah tiga kantor advokat modern generasi pertama. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai sejarah kantor advokat modern generasi pertama di Indonesia.
RED

Advokat Go International

Advokat Indonesia perlu membekali diri agar siap menghadapi kompetisi jasa hukum baik di lingkup ASEAN hingga skala internasional. Salah satu bekalnya adalah memiliki kualifikasi agar tak tergilas kebutuhan jasa hukum global. Mempersiapkan diri untuk go international juga perlu dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan terkini. Misalnya, bagaimana standar-standar dunia praktik advokat yang diterima secara universal. Minimal, hal ini menjadi modal bagi advokat Indonesia untuk membaca peluang pemberian jasa hukum berskala dunia hingga perkembangan cakupan due diligence yang perlu dilakukan para advokat sejagat di dunia bisnis. Kemampuan melakukan due diligence bagi pengacara yang ingin go international itu semakin penting setelah International Bar Association (IBA) menerbitkan Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers (IBA Practical Guide).
RED

Mengurai Problematika Pengujian Perppu

Penerbitan Perppu era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terutama Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan syarat “kegentingan yang memaksa” yang sudah digariskan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Pasca terbitnya Perppu Ormas memunculkan perdebatan hukum dan problem konstitusional. Karenanya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar terkait seluk beluk penerbitan sebuah Perppu baik sisi normatif, istilah, filosofis, historis, maupun praktik ketatanegaraan termasuk kilas balik pengujian (judicial review) Perppu di MK dan DPR termasuk perbedaannya dengan produk UU Darurat.
RED

Jejak dan Pemikiran J. Satrio

Dari muda hingga berusia lanjut, pemikirannya masih dibutuhkan demi pembangunan hukum perdata di Indonesia. Atas dasar ini pula Hukumonline mengulas sosok Juswito Satrio. Beragam argumentasinya dalam bidang perdata dituangkan dalam buku sehingga menjadi pegangan banyak pencari ilmu. Sebanyak 23 buku telah lahir dari tangannya. Bagi “Sang Begawan”, buku merupakan warisan darinya ke masyarakat Indonesia demi pencerahan dalam dunia hukum. Kerendahan hati dan senang berdiskusi semakin mengukuhkan J. Satrio sebagai seorang ilmuwan yang layak dihormati. Namun, perjalanan karier J. Satrio tak langsung menjadi akademisi. Beragam profesi telah dilakoninya, mulai dari wajib militer, karyawan perusahaan asuransi, notaris/PPAT hingga dosen. Kecintaannya dalam hukum perdata tak bisa dipungkiri. Satrio berjanji akan terus menulis hingga di garis finish.
RED

Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Tujuh belas tahun sudah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir di Indonesia. Lembaga yang tepatnya lahir pada tahun 2000 itu bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring perkembangan zaman, wacana merevisi UU No.5 Tahun 1999 terus mengemuka. Wacana tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada akhir April 2017, rapat paripurna DPR menyepakati rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat resmi disahkan menjadi RUU inisiatif parlemen. Setidaknya terdapat tujuh substansi baru dalam RUU tersebut. Ketujuh substansi baru itu nantiya diharapkan dapat menguatkan KPPU ke depan dalam mengatasi persoalan hukum persaingan usaha di Tanah Air.
RED

Merajut Bisnis dan HAM

Pemerintah tengah dihadapkan pada perkembangan bisnis dunia yang mengarah pada pengelolaan usaha yang sejalan dengan isu hak asasi manusia (HAM). Di tengah pro kontra mengenai Resolusi Parlemen Uni Eropa, yang membuat kelapa sawit Indonesia sulit masuk pangsa pasar Eropa itu,sebenarnya sejumlah kalangan di Indonesia sedang mempersiapkan Rencana Aksi Nasional(RAN)Bisnisdan HAM di Indonesia.Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) sudah meluncurkan RANBisnis dan HAM di Jakarta, 16 Juni lalu. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meluncurkan RAN Bisnis dan HAM. Peluncuran itu dilakukan bertepatan 6 tahun pasca pengesahan The United Nations Guiding Principlecs on Business dan Human Rights (UNGPs on B&HR), yakni instrumen nasional untuk menerapkan prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM.Jika operasionalsebuah korporasi comply dengan prinsip-prinsip yang telah dibuat PBB, dipercaya terdapat manfaat yang bisa dirasakan perusahaan tersebut. Dunia semakin terkoneksi secara global. Bagi perusahaan yang ingin berbisnis skala global sulit menghindarkan diri dari isu hak asasi manusia yang mendunia.
RED