Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Waryono Karno didakwa menerima gratifikasi hingga AS$334.862.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.