Sejumlah pengajar dan ahli hukum tata negara di antaranya Bayu Dwi Anggono (Universitas Jember), Zainal Arifin Mochtar (UGM), Mahfud MD (UII), Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Feri Amsari (Universitas Andalas) saat melakukan konferensi pers seusai penyelenggaraan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) VI di Jakarta, Rabu (4/9).
KNHTN VI tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kabinet presidensil yang efektif, meliputi posisi tawar presiden dan partai partai dalam penyusunan kabinet, postur kabinet dan komposisi menteri untuk membentuk kabinet yang efektif, relasi kabinet dengan DPR dan DPD, serta hubungan kabinet dengan pemerintah daerah.
Sejumlah pengajar dan ahli hukum tata negara di antaranya Bayu Dwi Anggono (Universitas Jember), Zainal Arifin Mochtar (UGM), Mahfud MD (UII), Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Feri Amsari (Universitas Andalas) saat melakukan konferensi pers seusai penyelenggaraan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) VI di Jakarta, Rabu (4/9).
KNHTN VI tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kabinet presidensil yang efektif, meliputi posisi tawar presiden dan partai partai dalam penyusunan kabinet, postur kabinet dan komposisi menteri untuk membentuk kabinet yang efektif, relasi kabinet dengan DPR dan DPD, serta hubungan kabinet dengan pemerintah daerah.
Sejumlah pengajar dan ahli hukum tata negara di antaranya Bayu Dwi Anggono (Universitas Jember), Zainal Arifin Mochtar (UGM), Mahfud MD (UII), Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Feri Amsari (Universitas Andalas) saat melakukan konferensi pers seusai penyelenggaraan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) VI di Jakarta, Rabu (4/9).
KNHTN VI tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kabinet presidensil yang efektif, meliputi posisi tawar presiden dan partai partai dalam penyusunan kabinet, postur kabinet dan komposisi menteri untuk membentuk kabinet yang efektif, relasi kabinet dengan DPR dan DPD, serta hubungan kabinet dengan pemerintah daerah.