PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono, Senin (23/3). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung karena dinilai kurang cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline