Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.