Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.