Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi.