KPK resmi menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan perkara yang melibatkan Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo, Rabu (10/1).
Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo, Rabu (10/1).
KPK resmi menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan perkara yang melibatkan Setya Novanto.
Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.