Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.