Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR Covid-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers menghadirkan tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers menghadirkan tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/1).
Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR Covid-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers menghadirkan tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/1).
Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR Covid-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.