Foto

Permohonan Judicial Review Batas Usia Peserta Pilkada 2024

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Pegiat hukum muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum menunjukkan berkas permohonan judicial review batas usia calon peserta Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/7/2024).
Aliansi Gerakan Peduli Hukum ini mengajukan judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Sejumlah pegiat hukum muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengajukan judicial review terkait batas usia calon peserta Pilkada 2024, Kamis (18/7/2024).
Aliansi Gerakan Peduli Hukum ini mengajukan judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Sejumlah pegiat hukum muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengajukan judicial review terkait batas usia calon peserta Pilkada 2024, Kamis (18/7/2024).
Aliansi Gerakan Peduli Hukum ini mengajukan judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang