Foto

Penjelasan Kemlu Atas Putusan ICJ Pertegas Israel Tidak Punya Hak atas Palestina

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung (kanan) bersma dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika, Duta Besar Abdul Kadir Jailani (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Palestina, di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memberikan pengakuan kepada Palestina, dan juga ICJ telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung (kanan) bersma dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika, Duta Besar Abdul Kadir Jailani (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Palestina, di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memberikan pengakuan kepada Palestina, dan juga ICJ telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung (kanan) bersma dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika, Duta Besar Abdul Kadir Jailani (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Palestina, di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memberikan pengakuan kepada Palestina, dan juga ICJ telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang