Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.