Foto

Momen Kenny Wisha Sonda Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda saat menjalani sidang di Pengadilan Negei Jakarta Selaan dengan Agenda Pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi oleh tim penasehat hukum, Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Kenny didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang. Opini hukum Kenny tersebut didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.
legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda saat menjalani sidang di Pengadilan Negei Jakarta Selaan dengan Agenda Pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi oleh tim penasehat hukum, Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Kenny didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang. Opini hukum Kenny tersebut didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.
Kenny didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang. Opini hukum Kenny tersebut didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.
legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda saat menjalani sidang di Pengadilan Negei Jakarta Selaan dengan Agenda Pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi oleh tim penasehat hukum, Jakarta, Selasa (03/09/2024).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang