Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.