Foto

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi PLN Unit Induk Pembangkit Sumbangsel

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Tersangka kasus dugaan korupsi PLN Unit Induk Pembangkit Sumbangsel, General Manager PLN UIK Sumbangsel; Bambang Anggono, Manajer Engine PT PLN UIK Sumbangsel; Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya usai dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dugaan korupsi itu terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel periode 2017-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi PLN Unit Induk Pembangkit Sumbangsel, General Manager PLN UIK Sumbangsel; Bambang Anggono, Manajer Engine PT PLN UIK Sumbangsel; Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya usai dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dugaan korupsi itu terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel periode 2017-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi PLN Unit Induk Pembangkit Sumbangsel, General Manager PLN UIK Sumbangsel; Bambang Anggono, Manajer Engine PT PLN UIK Sumbangsel; Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya usai dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dugaan korupsi itu terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel periode 2017-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang