Tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita (depan) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (belakang) langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/3).
Gusmin dan Siswidodo diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang pelicin untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.
Tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita (depan) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (belakang) langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/3).
Gusmin dan Siswidodo diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang pelicin untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.
Tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita (depan) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (belakang) langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/3).
Gusmin dan Siswidodo diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang pelicin untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.