Foto

KPK Tahan Lagi Dua Tersangka Dugaan Kurupsi Proyek Fiktif Amartha Karya

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (kiri) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (kanan), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pandhit dan Deden diduga terlibat korupsi proyek fiktif PT. Amrtha Karya, atas pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat dua bossnya ke dalam penjara yaitu Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna, terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (kiri) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (kanan), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pandhit dan Deden diduga terlibat korupsi proyek fiktif PT. Amrtha Karya, atas pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat dua bossnya ke dalam penjara yaitu Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna, terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (kiri) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (kanan), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pandhit dan Deden diduga terlibat korupsi proyek fiktif PT. Amrtha Karya, atas pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat dua bossnya ke dalam penjara yaitu Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna, terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang