Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa penyidik KPK Jakarta, Rabu (5/7).
KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa penyidik KPK Jakarta, Rabu (5/7).
KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa penyidik KPK Jakarta, Rabu (5/7).
KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.