Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 - November 2021, Mochamad Ardian Noervianto, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mochamad Ardian Noervianto diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur, sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 Miliar sebagai uang kompensasi atas perannya meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 - November 2021, Mochamad Ardian Noervianto, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mochamad Ardian Noervianto diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur, sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 Miliar sebagai uang kompensasi atas perannya meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 - November 2021, Mochamad Ardian Noervianto, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mochamad Ardian Noervianto diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur, sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 Miliar sebagai uang kompensasi atas perannya meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.