Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK di Jakarta, Senin (4/6).
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK di Jakarta, Senin (4/6).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.