Terdakwa Pengusaha yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara Virtual di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (16/7).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel yang merugikan negara Rp94,3 miliar pada 2012.
Terdakwa Pengusaha yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara Virtual di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (16/7).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel yang merugikan negara Rp94,3 miliar pada 2012.
Terdakwa Pengusaha yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara Virtual di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (16/7).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel yang merugikan negara Rp94,3 miliar pada 2012.