Koalisi masyarakat sipil saat melaksanakan penjelasan kepada wartawan mengenai pelayangan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan di kantor LBH, Jakarta, Jumat (16/9).
Koalisi masyarakat sipil saat melaksanakan penjelasan kepada wartawan mengenai pelayangan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan di kantor LBH, Jakarta, Jumat (16/9).
Koalisi masyarakat sipil saat melaksanakan penjelasan kepada wartawan mengenai pelayangan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan di kantor LBH, Jakarta, Jumat (16/9).
Pernyataan somasi terhadap menteri Luhut disampaikan perwakilan nelayan tradisional, mahasiswa, pegiat lingkungan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.
Pernyataan somasi terhadap menteri Luhut disampaikan perwakilan nelayan tradisional, mahasiswa, pegiat lingkungan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.
Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan, dasar penyampaian somasi adalah putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, "Sesuai putusan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa tidak berlaku lagi,".
Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan, dasar penyampaian somasi adalah putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, "Sesuai putusan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa tidak berlaku lagi,".