Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7).
Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier -tempat kejadian Mirna terbunuh.
Para saksi yang dihadirkan antara lain peracik kopi, kasir, dan pelayan.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline