Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10).
Dalam persidangan untuk Edy yang merupakan Panitera PN Jakpus itu, Nurhadi membantah meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10).
Dalam persidangan untuk Edy yang merupakan Panitera PN Jakpus itu, Nurhadi membantah meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis.
Hukumonline
Hukumonline