Foto

Jokowi Hingga JK Batal Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan Dua Saksi Meringankan Lainnya

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang