Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pada sidang lanjutan ini SYL menghadirkan dua orang saksi a de charge atau meringankan Staf Ahli Gubernur Sulsel Sub Bidang Hukum Abdul Malik Faisal dan Mantan Tenaga Honorer Kementan, Rafly Fauzi. Keduanya menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo, Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla hingga Airlangga semuanya menolak untuk hadir memenuhi permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.