Para pedagang bendera Merah Putih mulai membuka barang dagangannya di pinggir trotoar jalan kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (2/8).
Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berbagai model bendera dan umbul-umbul ini dijual para pedagang bendera dengan harga variatif tergantung ukuran. Penjualan bendera Merah Putih ini erat kaitannya dengan peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Berbagai model bendera dan umbul-umbul ini dijual para pedagang bendera dengan harga variatif tergantung ukuran. Penjualan bendera Merah Putih ini erat kaitannya dengan peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Para pedagang bendera Merah Putih mulai membuka barang dagangannya di pinggir trotoar jalan kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (2/8).
Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.