Fuad Amin Imron menjadi saksi dalam sidang Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Fuad membenarkan bahwa uang Rp700 juta yang ada di tangan Rouf saat tertangkap adalah uang jatah dari pihak MKS terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline