Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Hukumonline
Hukumonline
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Hukumonline
Hukumonline
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.