Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.