Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir (kiri), bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso (kanan), saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2.2019).
Dalam sidang tersebut, Sofyan Basir dan Supangkat dimintai keterangan seputar kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.
Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir (kanan), bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso (kiri), saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2.2019).
Dalam sidang tersebut, Sofyan Basir dan Supangkat dimintai keterangan seputar kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.
Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir (kanan), bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso (kiri), saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2.2019).
Dalam sidang tersebut, Sofyan Basir dan Supangkat dimintai keterangan seputar kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.